Kamis, 01 Maret 2012

eddizhob_Perijinan


Assalaamu'alaikum Wr. Wb.
Segala Puji bagi Alloh SWT, Shalawat serta Salam semoga tetap tercurah kepada junjungan kita yakni Nabi Muhammad SAW, beserta para Shohabat-shohabatnya.
 
Pertama-tama kami haturkan terimakasih kepada seluruh pembaca blog dimana saja Anda berada. Bersama ini kami informasikan, bahwa kami siap membantu Anda dalam bidang jasa
pengurusan data/biodata/surat-surat perusahaan baru maupun yang telah kadaluarsa.
Dan urusan jasa lainnya yang mencakup bisnis, percetakan, Design dll.
Beberapa dibawah ini adalah sample/contoh data/biodata/surat-surat yang telah / dapat kami tangani :



Ini adalah Akte Pendirian Perusahaan.
Akte ini dibuat dihadapan Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Anda tidak usah hadir dihadapan Notaris, cukup dengan membuat Surat Kuasa dibawah tangan dan hanya kami yang
menghadap Notaris tersebut yang ditunjuk sesuai dengan Notaris kepercayaan Anda.
Bagi Perusahaan yang berbentuk PT., berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007, isi daripada pasal-pasalnya sekarang menjadi 20 (duapuluh) pasal saja. Kemudian untuk pengurusan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Manusia, sekarang ini memakai Sistem Administrasi Bagian Hukum (Sisminbakum). Penyelesaiannya lebih cepat yakni -+ 7 (tujuh) bulan.
 
Kecuali untuk perusahaan yang berbentuk CV, cukup dengan  mendaftarkan  sampai  di
Pengadilan   Negeri saja.